Redsobek.com – 30 Larangan Membangun Rumah Menurut Hindu Bali, Karang atau Pekarangan Rumah adalah tempat tinggal yang kita tinggali untuk berbagai aktivitas di dalam rumah.
Membangun pekarangan rumah menurut Hindu di Bali harus sesuai dengan lontar Kosala Kosali. Apabila keliru mengakibatkan dampak negatif bagi para penghuninya.
Berikut ini ada tiga puluh Larangan Membangun Rumah dalam versi Hindu di Bali. yang tidak boleh dilakukan atau dalam tata ruang pekarangan.
1. Karang Kapurwan : Pekarangan rumah yang tanahnya terlalu tinggi pada bagian Timur, apabila di tinggali penghuninya akan sering sakit-sakitan secara berkala.
2. Karang Kottaran : Karang rumah yang tanahnya tinggi di bagian Utara, mengakibatkan penghuni sakit-sakitan dengan bahaya dari niskala (desti) dan ancaman bahaya lainnya.
3. Karang Mambu : Pekarangan yang tanahnya berbau panas atau hawa area pekarangan seperti tandus (panas), bisa berakibat mendatangkan berbagai bahaya serta kesakitan yang tanpa diduga.
4. Karang Kucem : Karang rumah yang tanahnya berwarna kusam, penghuni akan menemui bahaya serta tentunya kesakitan.
5. Karang Manyeleking : Pekarang rumah yang pintu masuk dan keluarnya saling berhadapan, berdampak para penghuni saling kesusahan dan bertengkar tak henti-hentinya.
6. Karang Karubuhan : Pekarangan rumah yang tepat berada di depan pertigaan jalan (tusuk sate), akibatnya penghuni rumah dalam bahaya dan kesakitan.
7. Karang Sandanglawe : Pekarangan yang berada di depan pertigaan gang (tusuk sate), berakibat kesusahan, bahaya dan sakit-sakitan.
8. Karang Kapit YUYU : Karang rumah yang letaknya di tengah-tengah perpecahan sungai atau aliran air, berdampak penghuni rumah sakit-sakitan, kesusahan dan bahaya mengintai.
9. Karang Teledu Nginyah : Pekarangan rumah yang posisi rumahnya lebih tinggi dari pekarangan rumah lainnya berdampak sang pehuni kesusahan dan sering kesakitan.
10. Karang Sulanyupi : Karang yang ditempati dikelilingi jalan ataupun gang, berakibat sang penghuni dalam bahaya dan sering susah.
11. Karang Kutha Kabanda : Pekarangan rumah dijepit atau diapit jalan atau gang (depan dan belakang rumah ada jalan atau gang), akibatnya penghuni rumah bisa kesusahan, bahaya mengintai dan sering sakit.
12. Karang Nanggu : Suatu pekarangan rumah yang posisi rumahnya berada di pojok jalan atau gang dan tidak ada rumah lagi, akibatnya bisa berbahaya dalam kehidupan serta kesusahan.
13. Karang Apitan : Pekarangan yang berada diantara tanah atau rumah dengan pemiliknya 1 orang saja, akibatnya sang penghuni dalam kesusahan menjalani hidup serta seringnya sakit-sakitan.
14. Karang Asu Belang : Pekarangan rumah yang dimiliki dua orang, lokasinya selang seling, contohnya seperti gambar disamping, akibatnya sang penghuni bisa kesakitan juga dalam kesusahan hidup.
15. Karang Lebah Banyu : Karang rumah anda rendah, atau lebih rendah dari rumah tetanggah berakibat kesakitan dan sering susah dalam hidup.
16. Karang Kalingkuhan : Pekarangan yang dikelilingi tanah dari pemilik sang penghuni, berakibat kesusahan dalam hidup dan sering sakit.
17. Karang Negen : Karang rumah yang saling berhadapan dipisah oleh jalan raya atau gang dan pemilik rumah tersebut satu orang, berakibat para penghuninya sering mengalami susah dan sakit.
18. Karang Suduk Angga : Pagar pekarangan yang dibagain pertengahan bagaiannya kena tembok pembatas atau pemisah antara dua rumah tetangga, penghuninya bisa dalam kesusahan dan sering sakit.
19. Karang Sandang Lawang : Karang saling berhadapan, hanya dibatasi oleh jalan/gang yang mana sang penghuni masih saudara kandung, akibatnya berdampak pertengkaran, kesusahan dan kesakitan.
20. Karang Tumbak Tukad : Pekarangan rumah yang kena aliran sungai atau tepat berada di ujung tombak aliran air, berdampak buruk karena sering sakit-sakitan bagi sang penghuni.
21. Karang Kala Rahu : Pekarangan rumah yang berisi dua pintu masuk atau pintu keluar, dampaknya sang penghuni terlalu boros, materi kekayaan akan sirna tanpa terasa.
22. Karang Ngaluwanin : Pekarangan rumah yang berada di sebelah timur atau utara Pura, Banjar, atau Griya, KECUALI rumah tersebut dibatasi oleh aliran air, penghuni rumah dalam kesusahan dan kesakitan.
23. Karang Namping Pempatan : Pekarangan rumahnya berdampingan dengan perempatan jalan, akibatnya sangat berbahaya dan sering mengalami kesakitan tak terduga.
24. Karang Wit Pura : Karang yang ditempati bekas Pura, akibatnya sering susah dan mengalami kesakitan yang tak terduga.
25. Karang Wit Ibu : Rumah bekas Pura pemerajan dan paibon, akibatnya jika tetap ditinggali akan mengalami kesakitan tiada tara dan kesusahan hidup.
26. Karang Wit Setra : Rumah yang dihuni bekas setra (kuburan), akibatnya penghuni bisa kesakitan, marabahaya mengintai dan kesusaha lahir bathin.
27. Karang Wit Piadnyan : Rumah Bekas para brahmana melakukan piadnyan, penghuni rumah baru bisa mengalami kesusahan dan kesakitan secara bathin.
28. Karang Kalebon Amuk : Pekarangan rumah pernah terjadi pembunuhan, akibatnya sang penghuni rumah tersebut dalam bahaya secara niskala dan panas auranya.
29. Karang Kagantung : Karang rumah bekas orang bunuh diri entah gantung diri, minum racun dan lainnya, akibatnya jika ditempati akan berbahaya bagi sang penghuni secara niskala.
30. Karang Butha Dengen : Pekarangan rumah yang auranya mendatangkan rasa takut, seram dan kurang nyaman, perasaan kosong, sepi dan menerawang saat di dalam rumah, akibatnya sang penghuni sering kesakitan dan hidupnya terombang-ambing.
30 Larangan Membangun Rumah Menurut Hindu Bali
Semua berdasarkan desa kala patra antara percaya dan tidak percaya. Kembali ke diri sendiri bagi yang mempercayai dan menerapkannya.
.
Sebab ada beberapa pengalaman dari seorang penghuni rumah, yang sudah menempati Karang Ngaluwanin. Dan Baik-baik saja disebabkan pulepali juga taksu dalam upakara selalu rajin rutin menghaturkan banten-banten pebayuh.
Source: Lontar Tutur Sri Bhagavan Wiswakarma, Jaringan Informasi Hindu Indonesia
Post Views: 2,119
Terima kasih min, infonya sangat lengkap sekali walau saya tidak bisa menerapkan secara sempurna, membantu sekali , salam Hindu Indonesia